Simpan Sabu 1,28 Gram, Wiraswasta di Gayo Lues Diciduk Polisi
GAYO LUES– Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MYA (28) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan di Kecamatan Blangkejeren, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. MYA diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sentang, Blangkejeren.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi bersama perangkat desa. Di dalam rumah, petugas mendapati empat orang laki-laki.
Saat memeriksa handphone milik MYA, petugas menemukan foto yang diduga aktivitas penimbangan sabu. Temuan itu dikembangkan ke kediaman MYA di Desa Gunyak.
Di rumah tersebut, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 1,28 gram yang disimpan di dalam lemari.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, kaca pirex, bong atau alat hisap, dan satu unit HP merek Itel warna biru.
Dari pemeriksaan awal, MYA mengaku sumber barang haram tersebut berasal dari seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, MYA dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues menegaskan terus melakukan pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui peredaran narkotika melalui Call Center 110. (Daud)