GAYO LUES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MS (41) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu dalam genggaman tangan kirinya dengan berat total 0,38 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan nopol BL 5164 B dan satu unit HP merek Tecno warna biru.
Berdasarkan keterangan awal, MS mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli seharga Rp300.000 dari seorang pria warga Kecamatan Blangkejeren yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Ia juga mengaku diminta seseorang untuk mencarikan sabu dengan uang pembelian dari orang tersebut.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Selanjutnya MS beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat yang mengetahui, melihat atau mendengar tindak kejahatan agar segera melapor ke Polres/Polsek terdekat atau melalui Call Center 110 gratis. (Daud)















