GAYO LUES – Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MI yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Persiapan Aih Sejuk, Kecamatan Blangkejeren, Selasa (14/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat total 2,85 gram. Satu paket lainnya seberat 0,19 gram ditemukan ditempel di batang pohon sekitar lokasi.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan sabu di wilayah Blangkejeren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi dari masyarakat menjadi sumber penting bagi kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Kabri.
Setelah menerima info, personel mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan, di genggaman tangan kirinya ditemukan 16 paket sabu. Penyisiran di sekitar lokasi menemukan 1 paket lain yang ditempel di pohon.
Polisi juga menyita empat lembar kertas putih bertuliskan harga sabu dan satu unit HP Oppo A3X warna merah gelap.
Dari pemeriksaan awal, MI mengaku membeli sabu seharga Rp2 juta dari seseorang di kabupaten tetangga.
Saat ini MI dan seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan narkotika dan aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkotika butuh dukungan semua pihak. Kami ajak masyarakat jaga lingkungan dan segera lapor jika ada aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues mengimbau warga melapor ke Polres/Polsek terdekat atau Call Center 110 gratis. Identitas pelapor dijamin aman. (Daud)















