GAYO LUES – Tim gabungan Polres Gayo Lues memusnahkan sekitar 53 ribu batang tanaman ganja di pegunungan Desa Ekan dan Desa Pepelah, Kecamatan Pining.
Pemusnahan dilakukan dalam Operasi Antik Seulawah 2026 yang dipimpin langsung Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K.
Tim diberangkatkan Kamis, 17 September 2026 pukul 08.00 WIB dari Desa Ekan. Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M, Kasat Intelkam AKP Jun Andri Saputra, Kasat Reskrim IPTU Hery Haryanto, serta personel lainnya dan enam warga Desa Ekan.
Menuju lokasi, tim harus berjalan kaki menembus pegunungan selama 10 jam. Tim tiba pukul 21.30 WIB dan beristirahat sebelum melanjutkan penyisiran.
Di hari kedua dan ketiga, petugas menemukan sejumlah titik ladang ganja. Luas ladang mencapai 26,5 hektare dengan total tanaman sekitar 53 ribu batang.
Di lokasi, petugas juga menemukan pondok yang diduga tempat istirahat penanam, serta 180 kilogram ganja kering yang diduga siap edar, dengan rincian 50 Kg, 100 Kg dan 30 Kg di beberapa titik.
Selain itu, ditemukan tiga unit alat pres ganja, peralatan dan bahan makanan.
Kasat Resnarkoba AKP Kabri mengatakan lokasi ladang berada di kawasan yang sangat sulit dijangkau.
Sebanyak 10 batang ganja diamankan ke Mapolres sebagai barang bukti, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Pada hari keempat, tim menyelesaikan seluruh rangkaian pemusnahan dan kembali dengan selamat.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk menyasar kawasan penanaman ganja. Ia meminta dukungan masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas penanaman maupun peredaran narkotika. (Daud)