BLANGKEJEREN_ Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali mengamankan dua pria terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Selasa (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,65 gram.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya oleh Satintelkam dan Satresnarkoba.
“Personel gabungan kemudian menuju salah satu rumah di Desa Kampung Jawa untuk melakukan pengembangan,” kata Kabri.
Saat petugas tiba, dua pria sempat melarikan diri dengan melompat ke atap seng rumah dan berhasil kabur. Di dalam rumah, petugas mengamankan dua pria lain berinisial SO (35) warga Kampung Jawa dan FR (26) warga Penampaan.
SO diketahui merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Seulawah 2026.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 alat hisap/bong, 1 bungkus plastik klip bening, 4 kaca pirex, 1 gunting, 1 dompet, serta 2 unit HP merk Infinix dan Samsung.
Kedua pria beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110. (Daud)